Minggu, 16 September 2012

SISTEM PELAYANAN SOSIAL


SISTEM PELAYANAN SOSIAL
Fungsi – fungsi pelayanan social menurut Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB),
Mengemukakan fungsi pelayanan social sebagai berikut:
1.    Peningkatan kondisi kehidupan masyarakat.
2.    Pengembangan sumber – sumber manusiawi.
3.    Orientasi masyarakat terhadap perubahan – perubahan social dan penyesuaian social.
4.    Mobilisasi dan  pencipta sumber – sumber masyarakat untuk tujuan pembangunan
5.    Penyediaan dan penyelenggaraan struktur kelembagaan untuk tujuan agar pelayanan – pelayanan yang terorganisasi dapar berfungsi.

Richard M. Titmuss mengemukakan fungsi pelayanan social ditinjau dari perspektif masyarakat sebagai berikut:
1.    Pelayanan – pelayanan atau keuntungan – keuntungan yang diciptakan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan individu, kelompok dan msyarakat untuk masa sekarang dan untuk masa yang akan datang.
2.    Pelayanan – pelayanan  atau keuntungan – keuntungan yang diciptakan sebagai suatu infestasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan – tujuan social (suatu program tenaga kerja).
3.    Pelayanan – pelayanan atau keuntungan – keuntungan yang diciptakan untuk melindungi masyarakat.
4.    Pelayanan – pelayanan atau keuntungan – keuntungan yang di ciptakan sebagai program konpensasi bagi orang – orang yang tidak mendapat pelayanan social (misalanya konpensasi kecelakaan industry dsb).

Alfred J. Kahn menyatakan bahwa fungsi utama pelayanan social adalah :
1.    Pelayanan social untuk sosialisasi dan pengembangannya.
2.    Pelayanan social untuk penyembuhan, perlindungan dan rehabilitasi.
3.    Pelayanan akses.

Dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara berkewajiban :
a.    menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
b.    menyusun, menetapkan, dan memublikasikan  maklumat pelayanan;
c.    menempatkan pelaksana yang kompeten;
d.    menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang
mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;


e.  memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f.  melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
g.  berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h.  memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i.  membantu masyarakat dalam memahami hak dan  tanggung jawabnya;
j.  bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k.  memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan  hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri  atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau  jabatan; dan
l.  memenuhi panggilan atau mewakili organisasi  untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar