SISTEM PELAYANAN SOSIAL
Fungsi – fungsi pelayanan social menurut Perserikatan
Bangsa – Bangsa (PBB),
Mengemukakan fungsi pelayanan social sebagai berikut:
1. Peningkatan
kondisi kehidupan masyarakat.
2. Pengembangan
sumber – sumber manusiawi.
3. Orientasi
masyarakat terhadap perubahan – perubahan social dan penyesuaian social.
4. Mobilisasi
dan pencipta sumber – sumber masyarakat
untuk tujuan pembangunan
5. Penyediaan
dan penyelenggaraan struktur kelembagaan untuk tujuan agar pelayanan –
pelayanan yang terorganisasi dapar berfungsi.
Richard M. Titmuss mengemukakan fungsi
pelayanan social ditinjau dari perspektif masyarakat sebagai berikut:
1. Pelayanan
– pelayanan atau keuntungan – keuntungan yang diciptakan untuk lebih
meningkatkan kesejahteraan individu, kelompok dan msyarakat untuk masa sekarang
dan untuk masa yang akan datang.
2. Pelayanan
– pelayanan atau keuntungan – keuntungan
yang diciptakan sebagai suatu infestasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan –
tujuan social (suatu program tenaga kerja).
3. Pelayanan
– pelayanan atau keuntungan – keuntungan yang diciptakan untuk melindungi
masyarakat.
4. Pelayanan
– pelayanan atau keuntungan – keuntungan yang di ciptakan sebagai program
konpensasi bagi orang – orang yang tidak mendapat pelayanan social (misalanya
konpensasi kecelakaan industry dsb).
Alfred J. Kahn menyatakan bahwa fungsi
utama pelayanan social adalah :
1. Pelayanan
social untuk sosialisasi dan pengembangannya.
2. Pelayanan
social untuk penyembuhan, perlindungan dan rehabilitasi.
3. Pelayanan
akses.
Dalam melaksanakan pelayanan publik,
penyelenggara berkewajiban :
a. menyusun
dan menetapkan standar pelayanan;
b. menyusun,
menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
c. menempatkan
pelaksana yang kompeten;
d. menyediakan
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang
mendukung
terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j. bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar